Rabu, 17 Juni 2020

CARA MENCAIRKAN JHT BPJS KETENAGAKERJAAN



Saya berhenti kerja karena mengundurkan diri, maka BPJS yang saya pilih karena mengundurkan diri. Tempat tinggal saya di Waringinkurung serang, maka saya memilih lokasi pencairan di Kab. Serang. Begini tahap demi tahap proses pencairan JHT kita hingga akhirnya uang bisa masuk ke rekening kita.

1.       Proses pengunduran diri kita ke perusahaan tempat kita bekerja dengan mengajukan surat resmi pengunduran diri.
2.       Dari perusahaan akan mengeluarkan plakaring isinya sesuai standar perusahaan.
3.       Masuk ke situs atau portal JHT Ketenagakerjaan  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 4.       Disini kita akan diminta mengisi No E-KTP, No kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Nama

 5.       Gagal (BPJS anda masih aktif, hubungi perusahaan anda sebelumnya).
6.       Saya hubungi HRD perusahaan minta di nonaktifkan.
7.       Ulangi lagi ke no. 4 dan berhasil.
-          Pilih kantor pencairan yang dekat dengan rumah kita
-          Antrian waktu itu seminggu setelah kita melengkapi baru bisa dapat kuota
-          Setiap hari dibuka mulai jam 06.00 WIB, jadi pastikan siap di jam itu.
8.       Setelah mendapat nomer antrian kita akan dapat konfirmasi lewat email yang kita daftarkan
9.       Nomer antrian tercantum tanggal dan jam, anda harus dating sesuai jam yang telah di tentukan.
10.   Ada file yang harus kita download yaitu form Formulir Pengajuan Pembayaran JHT form ini bisa di download dibagian bawah halaman form isian antrian.

Formulir Pengajuan Pencairan Jaminan Hari Tua
11.   Balas email dengan melampirkan persyaratan yang diminta, kirim paling lambat sehari sebelum jadwal antrian kita.
12.   Sesuai jadwal antrian saya datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di  Jl. Kol. TB. Suwandi (Depan Gedung Graha Pena Radar Banten.
 
Suasana di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang 5 Juni 2020
13.   Saya langsung menemuai security di depan pintu, dia yang membantu mengecheck kelengkapan kita.
14.   Kita diberi satu map transparan tertutup dan satu formulir lagi untuk diisi. (fromulir Permohonan Perlindungan Program BPU BPJS Ketenagakerjaan)
Formulir BPU yang harus kita isi ketika sampai Kantor
 15.   Formulir tersebut bersama dokumen asli yang sebelumnya scannya kita email, kita serahkan dengan dimasukan ke amplop tertutup transparan.
16.   Jam 9.30 giliran saya di proses ternyata Gagal lagi (KTP saya yang terdaftar KTP lama)
17.   Saya diminta memverifikasi ke perusahaan mengenai perubahan ini.
Formulir Verifikasi dokumen Tidak Sesuai
 18.   Saya ke perusahaan menemui HRD minta ttd dan cap.
19.   Jika hari itu sebelum jam 14.00 WIB saya bisa kembali maka akan di proses hari itu, jika tidak maka harus mengulang dari daftar online.
20.   Saya berhasil memenuhi persyaratan dan kembali sebelum jam 14.00. WIB
21.   Saya serahkan kembali berkasnya dan di proses.
22.   Kemudian saya di foto untuk bukti telah melakukan proses pencairan.


23.   Saya diberi selembar kertas dan diberitahu pencairan kurang lebih 5 hari (hari kerja)
Dokumen pengurusan telah Selesai ada nilai Saldo disitu

24.   Belum ada lima hari ada uang masuk di rekening saya sesuai dengan klaim JHT yang saya ajukan.
25.   Check di ATM dan sesuai maka proses pencairan JHT berhasil dan selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar